Prosedur Jelas,
Layanan Terpercaya.
Alur Proses Layanan
Kantor Desa
Desa Cihambulu
Verifikasi berkas & surat pengantar
Kecamatan
Pabuaran
Validasi & penelusuran data
Disdukcapil
Kab. Subang
Penerbitan dokumen resmi
Kartu Keluarga
Panduan lengkap pengurusan KK baru (pasca menikah), pisah KK, dan perubahan data akibat kelahiran, kematian, atau koreksi. Termasuk alur ke Disdukcapil dan metode pengiriman digital.
Prosedur Umum
Datang ke Kantor Desa
Bawa semua berkas persyaratan yang dibutuhkan
Isi Formulir Permohonan
Formulir disediakan gratis oleh petugas
Verifikasi Petugas
Data dicek kesesuaiannya dengan dokumen
Surat Keterangan Usaha
Hanya membutuhkan fotokopi KTP dan nama usaha. Proses paling singkat, selesai di tingkat desa.
Akta Kependudukan
Akta kelahiran, akta kematian, KTP-el, dan KIA — semua diproses melalui desa sebagai titik pertama pengajuan ke Disdukcapil Kabupaten Subang.
Lihat semua jenis aktaCatatan Penting
Seluruh proses di Kantor Desa Cihambulu tidak dipungut biaya — gratis untuk semua warga.
Estimasi waktu dan informasi tambahan sedang dikonfirmasi dengan pihak desa. Untuk kepastian jadwal, silakan datang langsung atau hubungi kantor desa.
7
Jenis Pelayanan
3
Instansi Terlibat
Semua Jenis Pelayanan
7 jenis pelayanan administrasi yang tersedia di Kantor Desa Cihambulu, lengkap dengan persyaratan dan prosedur.
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat Keterangan
Surat resmi dari desa yang menerangkan keberadaan usaha warga sebagai persyaratan administrasi atau permodalan.
Kartu Keluarga (KK)
Kependudukan
Dokumen resmi kependudukan yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kependudukan
Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kependudukan
Identitas resmi bagi anak usia 0–17 tahun yang belum memiliki KTP.
Akta Kelahiran
Kependudukan
Dokumen pencatatan sipil sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Akta Kematian
Kependudukan
Dokumen pencatatan sipil sebagai bukti sah kematian seseorang untuk keperluan administrasi ahli waris.
Pengurusan NTCR
Surat Keterangan
Pelayanan administrasi untuk pengurusan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk di tingkat desa.
