Akta Kematian
Dokumen pencatatan sipil sebagai bukti sah kematian seseorang untuk keperluan administrasi ahli waris.
Dokumen
Persyaratan
- Surat Keterangan Kematian dari RS/puskesmas/dokter/Kepala Dusun/RT/RW (jika meninggal di rumah)
- Fotokopi dan asli KTP almarhum
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP pelapor (anggota keluarga)
- Buku nikah / akta perkawinan (jika sudah menikah)
- Akta kelahiran almarhum (jika ada)
- Formulir pelaporan kematian (diisi di kantor desa)
Tahapan
Prosedur di Kantor Desa Cihambulu
- Datang ke Kantor Desa Cihambulu
- Pemohon membawa seluruh persyaratan
- Pengajuan laporan kematian disampaikan ke petugas pelayanan desa
- Verifikasi berkas — petugas memeriksa kelengkapan dokumen
- Desa menerbitkan surat pengantar untuk proses ke Dukcapil
- Pencatatan di Buku Register Desa (data kematian dicatat sebagai arsip desa)
Alur Proses
Pengurusan Surat Keterangan Kematian
Kantor Desa Cihambulu
Verifikasi & Surat Pengantar Desa
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Proses Pencatatan Kematian
Penerbitan Akta Kematian
Pengambilan dokumen oleh pemohon
Estimasi Waktu
Hubungi kantor desa
Biaya
Gratis
Jam Operasional
Senin – Jumat
