Logo Desa Cihambulu
Desa CihambuluKabupaten Subang

Akta Kematian

Dokumen pencatatan sipil sebagai bukti sah kematian seseorang untuk keperluan administrasi ahli waris.

Dokumen

Persyaratan

  • Surat Keterangan Kematian dari RS/puskesmas/dokter/Kepala Dusun/RT/RW (jika meninggal di rumah)
  • Fotokopi dan asli KTP almarhum
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP pelapor (anggota keluarga)
  • Buku nikah / akta perkawinan (jika sudah menikah)
  • Akta kelahiran almarhum (jika ada)
  • Formulir pelaporan kematian (diisi di kantor desa)
Tahapan

Prosedur di Kantor Desa Cihambulu

  1. Datang ke Kantor Desa Cihambulu
  2. Pemohon membawa seluruh persyaratan
  3. Pengajuan laporan kematian disampaikan ke petugas pelayanan desa
  4. Verifikasi berkas — petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  5. Desa menerbitkan surat pengantar untuk proses ke Dukcapil
  6. Pencatatan di Buku Register Desa (data kematian dicatat sebagai arsip desa)
Alur Proses
Pengurusan Surat Keterangan Kematian
Kantor Desa Cihambulu
Verifikasi & Surat Pengantar Desa
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Proses Pencatatan Kematian
Penerbitan Akta Kematian
Pengambilan dokumen oleh pemohon

Estimasi Waktu

Hubungi kantor desa

Biaya

Gratis

Jam Operasional

Senin – Jumat