Akta Kelahiran
Dokumen pencatatan sipil sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Dokumen
Persyaratan
- Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua
- Fotokopi KTP dua orang saksi
- Formulir permohonan (diisi di kantor desa)
Tahapan
Prosedur di Kantor Desa Cihambulu
- Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa persyaratan lengkap
- Mengambil dan mengisi formulir permohonan akta kelahiran
- Menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan desa
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
- Desa menerbitkan surat pengantar / rekomendasi ke Disdukcapil
- Pemohon membawa berkas ke Disdukcapil untuk proses penerbitan akta
- Akta kelahiran dicetak oleh Disdukcapil
- Pemohon mengambil akta kelahiran sesuai jadwal
Alur Proses
Kantor Desa
Disdukcapil
Akta Terbit
Pemohon
Estimasi Waktu
Hubungi kantor desa
Biaya
Gratis
Jam Operasional
Senin – Jumat
