Logo Desa Cihambulu
Desa CihambuluKabupaten Subang

Akta Kelahiran

Dokumen pencatatan sipil sebagai bukti sah kelahiran seseorang.

Dokumen

Persyaratan

  • Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua
  • Fotokopi KTP dua orang saksi
  • Formulir permohonan (diisi di kantor desa)
Tahapan

Prosedur di Kantor Desa Cihambulu

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Mengambil dan mengisi formulir permohonan akta kelahiran
  3. Menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan desa
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  5. Desa menerbitkan surat pengantar / rekomendasi ke Disdukcapil
  6. Pemohon membawa berkas ke Disdukcapil untuk proses penerbitan akta
  7. Akta kelahiran dicetak oleh Disdukcapil
  8. Pemohon mengambil akta kelahiran sesuai jadwal
Alur Proses
Kantor Desa
Disdukcapil
Akta Terbit
Pemohon

Estimasi Waktu

Hubungi kantor desa

Biaya

Gratis

Jam Operasional

Senin – Jumat