Logo Desa Cihambulu
Desa CihambuluKabupaten Subang

Kartu Identitas Anak (KIA)

Identitas resmi bagi anak usia 0–17 tahun yang belum memiliki KTP.

Dokumen

Persyaratan

  • Fotokopi dan asli akta kelahiran anak
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP orang tua/wali
  • Formulir permohonan KIA (diisi di kantor desa)
Tahapan

Prosedur di Kantor Desa Cihambulu

  1. Datang ke Kantor Desa Cihambulu
  2. Membawa seluruh dokumen persyaratan
  3. Pengajuan permohonan KIA disampaikan ke petugas pelayanan
  4. Verifikasi berkas — petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data
  5. Pengisian formulir, data anak dan orang tua dicatat
  6. Penerbitan surat pengantar, ditandatangani oleh Kepala Desa
  7. Pencatatan dalam register desa untuk arsip administrasi
Alur Proses
Pemohon
Kantor Desa Cihambulu
Verifikasi & surat pengantar
Disdukcapil
Pencetakan KIA
KIA diterbitkan
Pengambilan oleh pemohon

Catatan: Untuk anak usia 0–17 tahun kurang 1 hari.

Estimasi Waktu

Hubungi kantor desa

Biaya

Gratis

Jam Operasional

Senin – Jumat