Kartu Identitas Anak (KIA)
Identitas resmi bagi anak usia 0–17 tahun yang belum memiliki KTP.
Dokumen
Persyaratan
- Fotokopi dan asli akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua/wali
- Formulir permohonan KIA (diisi di kantor desa)
Tahapan
Prosedur di Kantor Desa Cihambulu
- Datang ke Kantor Desa Cihambulu
- Membawa seluruh dokumen persyaratan
- Pengajuan permohonan KIA disampaikan ke petugas pelayanan
- Verifikasi berkas — petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data
- Pengisian formulir, data anak dan orang tua dicatat
- Penerbitan surat pengantar, ditandatangani oleh Kepala Desa
- Pencatatan dalam register desa untuk arsip administrasi
Alur Proses
Pemohon
Kantor Desa Cihambulu
Verifikasi & surat pengantar
Disdukcapil
Pencetakan KIA
KIA diterbitkan
Pengambilan oleh pemohon
Catatan: Untuk anak usia 0–17 tahun kurang 1 hari.
Estimasi Waktu
Hubungi kantor desa
Biaya
Gratis
Jam Operasional
Senin – Jumat
