Logo Desa Cihambulu
Desa CihambuluKabupaten Subang

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Dokumen

Persyaratan

Skenario 1

A. KTP Baru (pertama kali / usia 17 tahun)

  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Formulir permohonan (diisi di kantor desa)

Skenario 2

B. Penggantian KTP (rusak / hilang / perubahan data)

  • KTP lama (jika rusak atau ada perubahan data)
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen pendukung perubahan data (buku nikah, akta, dll.) jika ada perubahan
Tahapan

Prosedur di Kantor Desa Cihambulu

  1. Datang ke kantor desa
  2. Mengisi formulir permohonan KTP
  3. Verifikasi data sesuai KK
  4. Pengantar ke kecamatan / Disdukcapil
  5. Petugas akan memproses pengajuan
Alur Proses
Kantor Desa Cihambulu
Kecamatan / Disdukcapil
Perekaman Biometrik
Verifikasi & Validasi
KTP-el Terbit
Pemohon

Catatan: Perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital) dilakukan di Disdukcapil Kabupaten Subang.

Estimasi Waktu

Hubungi kantor desa

Biaya

Gratis

Jam Operasional

Senin – Jumat