Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Dokumen
Persyaratan
Skenario 1
A. KTP Baru (pertama kali / usia 17 tahun)
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat pengantar dari RT/RW
- Formulir permohonan (diisi di kantor desa)
Skenario 2
B. Penggantian KTP (rusak / hilang / perubahan data)
- KTP lama (jika rusak atau ada perubahan data)
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung perubahan data (buku nikah, akta, dll.) jika ada perubahan
Tahapan
Prosedur di Kantor Desa Cihambulu
- Datang ke kantor desa
- Mengisi formulir permohonan KTP
- Verifikasi data sesuai KK
- Pengantar ke kecamatan / Disdukcapil
- Petugas akan memproses pengajuan
Alur Proses
Kantor Desa Cihambulu
Kecamatan / Disdukcapil
Perekaman Biometrik
Verifikasi & Validasi
KTP-el Terbit
Pemohon
Catatan: Perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital) dilakukan di Disdukcapil Kabupaten Subang.
Estimasi Waktu
Hubungi kantor desa
Biaya
Gratis
Jam Operasional
Senin – Jumat
