Logo Desa Cihambulu
Desa CihambuluKabupaten Subang

Kartu Keluarga (KK)

Dokumen resmi kependudukan yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Dokumen

Persyaratan

Skenario 1

A. KK Baru (keluarga baru/menikah)

  • Fotokopi & asli buku nikah / akta perkawinan
  • Fotokopi KTP-el suami & istri
  • Formulir permohonan KK dari desa

Skenario 2

B. Pisah KK

  • KK lama
  • Fotokopi KTP-el

Skenario 3

C. Perubahan Data (lahir/meninggal/perbaikan data)

  • Dokumen pendukung (akta kelahiran, akta kematian, dll.)
Tahapan

Prosedur di Kantor Desa Cihambulu

  1. Pemohon meminta surat pengantar sebagai bukti domisili
  2. Datang ke Kantor Desa Cihambulu
  3. Mengisi formulir permohonan KK
  4. Menyerahkan semua berkas persyaratan
  5. Verifikasi oleh petugas desa
  6. Data dicek kesesuaiannya dengan dokumen
  7. Jika lengkap, berkas diteruskan ke kecamatan
Alur Proses
Kantor Desa Cihambulu
Kecamatan
Disdukcapil Kabupaten
KK Terbit (digital/cetak)
Diambil/dikirim ke pemohon

Catatan: KK diterbitkan dalam bentuk file PDF (TTE / tanda tangan elektronik). Bisa dikirim via email/WhatsApp atau diambil melalui desa.

Estimasi Waktu

Hubungi kantor desa

Biaya

Gratis

Jam Operasional

Senin – Jumat