Kartu Keluarga (KK)
Dokumen resmi kependudukan yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Dokumen
Persyaratan
Skenario 1
A. KK Baru (keluarga baru/menikah)
- Fotokopi & asli buku nikah / akta perkawinan
- Fotokopi KTP-el suami & istri
- Formulir permohonan KK dari desa
Skenario 2
B. Pisah KK
- KK lama
- Fotokopi KTP-el
Skenario 3
C. Perubahan Data (lahir/meninggal/perbaikan data)
- Dokumen pendukung (akta kelahiran, akta kematian, dll.)
Tahapan
Prosedur di Kantor Desa Cihambulu
- Pemohon meminta surat pengantar sebagai bukti domisili
- Datang ke Kantor Desa Cihambulu
- Mengisi formulir permohonan KK
- Menyerahkan semua berkas persyaratan
- Verifikasi oleh petugas desa
- Data dicek kesesuaiannya dengan dokumen
- Jika lengkap, berkas diteruskan ke kecamatan
Alur Proses
Kantor Desa Cihambulu
Kecamatan
Disdukcapil Kabupaten
KK Terbit (digital/cetak)
Diambil/dikirim ke pemohon
Catatan: KK diterbitkan dalam bentuk file PDF (TTE / tanda tangan elektronik). Bisa dikirim via email/WhatsApp atau diambil melalui desa.
Estimasi Waktu
Hubungi kantor desa
Biaya
Gratis
Jam Operasional
Senin – Jumat
