Pengurusan NTCR
Pelayanan administrasi untuk pengurusan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk di tingkat desa.
Dokumen
Persyaratan
Skenario 1
Persyaratan Nikah
- Fotokopi dan asli KTP calon pengantin
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Pas foto ukuran 2x3 / 3x4 (sesuai ketentuan)
- Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar wilayah)
- Formulir N1, N2, N3, N4 (disediakan desa)
Skenario 2
Persyaratan Talak
- Surat permohonan talak dari pemohon
- Fotokopi KTP, KK, dan Buku Nikah
Tahapan
Prosedur di Kantor Desa Cihambulu
- Datang ke Kantor Desa Cihambulu
- Membawa seluruh persyaratan sesuai kebutuhan (nikah/talak/cerai/rujuk)
- Pengajuan permohonan NTCR disampaikan ke petugas pelayanan desa
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan data
- Pengisian formulir (Nikah: N1–N4; Talak/Cerai/Rujuk: formulir sesuai kebutuhan)
- Penerbitan surat pengantar (ditandatangani oleh Kepala Desa)
- Pencatatan dalam register desa sebagai arsip administrasi
Alur Proses
Kantor Desa Cihambulu → Surat Pengantar → KUA / Pengadilan Agama
Estimasi Waktu
Hubungi kantor desa
Biaya
Gratis
Jam Operasional
Senin – Jumat
