Logo Desa Cihambulu
Desa CihambuluKabupaten Subang

Pengurusan NTCR

Pelayanan administrasi untuk pengurusan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk di tingkat desa.

Dokumen

Persyaratan

Skenario 1

Persyaratan Nikah

  • Fotokopi dan asli KTP calon pengantin
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Pas foto ukuran 2x3 / 3x4 (sesuai ketentuan)
  • Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar wilayah)
  • Formulir N1, N2, N3, N4 (disediakan desa)

Skenario 2

Persyaratan Talak

  • Surat permohonan talak dari pemohon
  • Fotokopi KTP, KK, dan Buku Nikah
Tahapan

Prosedur di Kantor Desa Cihambulu

  1. Datang ke Kantor Desa Cihambulu
  2. Membawa seluruh persyaratan sesuai kebutuhan (nikah/talak/cerai/rujuk)
  3. Pengajuan permohonan NTCR disampaikan ke petugas pelayanan desa
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan data
  5. Pengisian formulir (Nikah: N1–N4; Talak/Cerai/Rujuk: formulir sesuai kebutuhan)
  6. Penerbitan surat pengantar (ditandatangani oleh Kepala Desa)
  7. Pencatatan dalam register desa sebagai arsip administrasi
Alur Proses
Kantor Desa Cihambulu → Surat Pengantar → KUA / Pengadilan Agama

Estimasi Waktu

Hubungi kantor desa

Biaya

Gratis

Jam Operasional

Senin – Jumat